Edisi.co.id, Jakarta - Aliansi Cinta Keluarga atau yang lebih dikenal dengan AILA Indonesia mengajukan permohonan sebagai pihak terkait terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Perkawinan dalam Perkara Pengujian UU Nomor 24/PUU-XX/2022.
Permohonan pihak terkait diajukan langsung oleh ketua AILA Indonesia Rita Hendrawati Soebagio MSi dan kuasa hukum dari AFS dan rekan, Nurul Amalia SH. MH sebagai Ketua Yayasan PAHAM Indonesia.
Ketua AILA Indonesia Rita Soebagio menjelaskan bahwa AILA mengajukan permohonan tersebut mengingat besarnya ancaman terhadap ketahanan keluarga,” hal ini dikatakan Rita Soebagio dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (14/7/2022).
Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022, Pelanggan Kereta Api Usia di Atas 17 Tahun Baru Vaksin 2 Wajib Antigen
“Kebahagiaan setiap keluarga, salah satunya dapat ditempuh dengan senantiasa menjaga keyakinan dan tradisi agama,” hal ini dikatakan Rita Soebagio dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (14/7/2022),
Ia mengungkapkan, praktik-praktik ibadah yang dilaksanakan bersama-sama juga dapat menjadi jalan harmonisnya relasi diantara pasangan di dalam sebuah keluarga.
Selain itu, lanjut Rita Soebagio bahwa agama juga mampu menjaga kestabilan emosi diantara pasangan dalam keluarga. Namun demikian kenikmatan dan ketenangan dalam melaksanakan ritual keagamaan idealnya hanya dapat dirasakan oleh pasangan dengan keyakinan yang sama.
“Akibatnya pasangan berbeda agama berpotensi besar menyebabkan rapuhnya keluarga,” jelasnya
Rita Soebagio menilai, pasangan yang berbeda agama kerap terlibat dalam konflik seiring meningkatnya keyakinan keagamaan masing-masing.
“Dengan bertambahnya usia pada umumnya setiap individu akan semakin religious,” paparnya.
Baca Juga: Polisi: Pejabat BPN Terbitkan Sertifikat yang Bukan Hak Pemohon PTSL
Menurutnya, konflik yang terjadi karena meningkatnya religiusitas di antara pasangan yang berbeda agama pada umumnya akan berakhir pada perceraian. Angka perceraian pasangan yang berbeda agama lebih tinggi dibandingkan pasangan seiman.
“Karena itulah, AILA mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Perkawinan sebagai bentuk penolakan nikah beda agama,” tutup Rita Soebagio.
Artikel Terkait
Imbas Kasus Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah
HARI KELUARGA NASIONAL Uu Ruzhanul Ulum: Momentum Perkokoh Hakikat Sebuah Keluarga
Idul Adha Momen Tepat Menanamkan Anak Agar Cinta Allah dan Cinta Ibadah Sejak Dini
Lebaran Kurban, Waketum PERSIS: Momentum untuk Memperkuat Ukhuwah dan Solidaritas Nasional