Edisi.co.id - Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat menyatakan konferensi PWI Sumatera Barat tidak sah. Untuk itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari diminta tidak melantik Basril Basyar yang terpilih dalam konferensi tersebut. ''Kami menemukan bukti bahwa terjadi pelanggaran terhadap Kode Prilaku Wartawan karena ketua terpilih masih terdaftar sebagai pegawai negeri," kata Ketua DK-PWI Ilham Bintang, Rabu (27/7).
Mengutip Pasal 16 ayat 2 tentang Kode Prilaku Wartawan, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (ASN) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan, kecuali lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, yakni wartawan LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara.
Hasil Rapat DK-PWI
Menanggapi kasus Sumbar DK PWI Pusat mengadakan rapat pada Minggu (24/7) malam, dihadiri Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, dan anggota Raja Perlindungan Pane, Dhimam Abror, Asro Kamal Rokan, dan Nasihin Masha. Rapat mendorong pengurus PWI melakukan penertiban dan menegakkan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, maupun Kode Perilaku Wartawan secara konsisten.
Baca Juga: Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Laksanakan Lokmin Triwulan Lintas Sektor
Konferensi PWI Sumbar, Sabtu (23/07), memilih Basril Basyar dengan perolehan suara terbanyak. Sebelum pemilihan, Basril menyatakan mundur sebagai ASN melalui suratnya kepada Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas. Surat Basril tersebut disetujui Dekan Fakultas Peternakan, DR. Ir. Adrizal, MS, nomor: B/0627 UN.16.06 D .KP.09.00 22. tanggal 12 Juli 2022.
DK PWI Pusat berpandangan, surat dari Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas tersebut, belum cukup memastikan Basril mundur sebagai ASN. Proses seseorang mundur dari ASN harus melalui Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi.
Proses mendapatkan kepastian mundur ini, menurut DK PWI, memakan waktu sebelum disetujui. Selama dalam proses tersebut, Basril masih sebagai ASN, termasuk ketika mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Sumbar. Menurut DK PWI, ini merupakan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan hasil Kongres PWI di Solo, 2018.
Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia Gulirkan Sembilan Kesepakatan Ukhuwah Islamiyah
Bukan hanya pelanggaran itu yang terjadi pada kasus Basril. Di dalam PD/PRT seorang pengurus hanya boleh paling banyak dua priode duduk di satu jabatan. Semangat pembatasan itu berdasar pertimbangan juridis, historis, sosiologis, dan filosofis. Dipandang cukup untuk melakukan kaderisasi demi membuka kesempatan bagi generasi muda, generasi penerus memimpin PWI di masa depan. Aturan tertulis "dua priode berturut- turut ( Pasal 26 ayat 1 PD PWI) diterabas dengan menafsirkan larangan hanya bagi yang berturut-turut saja. Basril priode baru lalu adalah Ketua Dewan Kehormaran PWI Sumbar setelah merampungkan kepengurusannya dua priode berturut-turut sebagai Ketua PWI Sumbar.
Dalam konferensi minggu lalu dia pun mencalonkan diri kembali dan terpilih sebagai Ketua PWI Sulbar. Diawali pengunduran hari itu sebagai ASN. Artinya, sebelum itu pun dia sudah berstatus ASN yang tidak diperkenankan untuk menjadi anggota, apalagi menjadi pengurus PWI.
DK- PWI juga mendapatkan surat protes resmi dari para wartawan di PWI Sumbar atas posisi terbaru Basril yang direstui Ketua Umum PWI dan Ketua Bidang organisasi.
Sementara itu, terkait dengan PWI Jambi, DK-PWI menugaskan Skretaris Sasongko Tedjo, Dhimam Abror, Tri Agung untuk melakukan ''fact finding''. Hasilnya ditemukan fakta-fakta pelanggaran yang sudah terjadi dan kemungkinan terulangnya pelanggaran itu.
Artikel Terkait
Wartawan Koordinatoriat PWI Jakarta Selatan Dapat Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua
PWI Depok Sambut Kunjungan Partai Demokrat Depok
Silahturrahmi dan Diskusi Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji ke PWI Depok
Peringati Hari Pers Nasional 2022 dan HUT PWI 76, Arief Harapkan Sinergitas Dalam Membangun Kota Tangerang
PWI Depok Raih Penghargaan Terbaik III PWI se-Jawa Barat
Ramaikan HUT Kota Depok, PWI Gelar Diskusi Menata Masa Depan Yang Lebih Maju
Berkonsep Rooftop, Warung Ngopi PWI by PLN Peduli Diresmikan