Pertama, soal status Ketua PWI Jambi Ridwan Agus. Yang bersangkutan terpilih dan dilantik menjadi Ketua PWI Jambi sebelum mengantongi Sertifikat Wartawan Utama, persyaratan mutlak harus dimiliki Ketua PWI tingkat Pusat maupun Provinsi ( Pasal 24 PD PWI). Hasil penelusuran di Dewan Pers, Sertifikat Wartawan Utama yang bersangkutan tidak diperoleh sesuai prosedur yaitu mengikuti ujian kompetensi wartawan. Ridwan Agus mendapatkan itu tanpa ujian padahal fasilitas tanpa ujian hanya diperuntukkan bagi wartawan senior yang berprestasi.
Kedua, mengenai persyaratan pembayaran Rp 50 juta yang ditetapkan bagi calon ketua umum DK-PWI menyatakan hal itu tidak sesuai dengan aturan dan karenanya harus dibatalkan.
Baca Juga: Jabar Bergerak Kota Depok Roadshow Sosialisasi Program Bersama Atalia Praratya
DK-PWI meminta PWI Pusat untuk mengambil alih pelaksanaan konferprov PWI Jambi untuk memastikan pelaksanaan yang demokratis dan terbuka sesuai dengan PD-PRT. Jika terbukti bahwa kartu UKW Agus Ridwan diperoleh tanpa prosedur yang baku maka PWI Pusat diminta menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan organisasi.
Berdasar dua peristiwa di Sumbar dan Jambi tersebut DK-PWI menyampaikan peringatan keras kedua kepada Atal Depari, Ketua Umum PWI Pusat dan Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Organisasi PWI, agar segera melakukan pembenahan organisasi. ''Peringatan ini sekaligus sebagai peringatan terakhir agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi,'' pungkas Ilham Bintang. (*)
Artikel Terkait
Wartawan Koordinatoriat PWI Jakarta Selatan Dapat Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua
PWI Depok Sambut Kunjungan Partai Demokrat Depok
Silahturrahmi dan Diskusi Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji ke PWI Depok
Peringati Hari Pers Nasional 2022 dan HUT PWI 76, Arief Harapkan Sinergitas Dalam Membangun Kota Tangerang
PWI Depok Raih Penghargaan Terbaik III PWI se-Jawa Barat
Ramaikan HUT Kota Depok, PWI Gelar Diskusi Menata Masa Depan Yang Lebih Maju
Berkonsep Rooftop, Warung Ngopi PWI by PLN Peduli Diresmikan