-
Edisi.co.id - Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Kepengurusan PWI Sumbar Tidak Sah
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, Rabu (27/7).
Artikel Terkait
Fahira Idris: Insya Allah Saya Donasikan Gaji Saya Sampai Wabah Corona Dinyatakan Berakhir
Indonesia Dilanda Bencana, Anggota DPRD PKS se-Riau Donasikan Gaji Bantu Korban Banjir
Google akan Membedakan Gaji Karyawan WFH dan WFO
Selain Tetapkan UMP Pemprov DKI Buat Kebijakan untuk Kesejahteraan Pekerja
Temui Aksi Massa Buruh, Gubernur Anies: Kenaikan UMP DKI 2022 Terlampau Kecil
Foto: Tolak UMP 2022, Ribuan Buruh Geruduk Kantor Pemprov Banten
Egy dan Witan Dikabarkan Sudah tidak Menerima Gaji Dari FK Senica