Edisi.co.id - Pemerintah DKI Jakarta tetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 4.453.935.536 rupiah. Penetapan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kessjahteraan pekerja atau buruh.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam postingannya di akun Instagram @arizapatria di tuliskan, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Penetapan besaran UMP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ariza, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Awasi Pangan Berbahaya Masuk, Mentan Syahrul Yasin Limpo Pimpin Patroli Gabungun di Pariaran Jakarta
Lebih lanjut dituliskan, Pemprov DKI akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
"Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah sesuai kemampuan dan produktivitas perusahaan sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," tambahnya.
Selain penetapan UMP Pemprov DKI Jakarta juga membuat kebijakan untuk peningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tekankan Pentingnya Peran Badan Karantina Pertanian
Kebijakan tersebut berupa, bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Jakarta Mulai Laksanakan Vaksinasi Usia 12-17 Tahun
Pemprov DKI Jakarta Dirikan Posko Isi Ulang Oksigen
Pemprov DKI Jakarta akan Beri Bantuan Sosial ke Anak yang Orang Tuanya Meninggal karena COVID-19
Pemprov DKI Jakarta Beri Sanksi Denda 50 Juta dan Tutup Holywings Kemang Selama Masa PPKM
Pemprov DKI Jakarta Evakuasi Batu Penggilingan Peninggalan Abad ke-18 yang Ditemukan di Pasar Rebo
Pemprov DKI Jakarta Bangun Sumur Resapan Untuk Cegah Banjir