Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.
“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.
Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.
Artikel Terkait
Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap dan Tangkap Tersangka Pelaku Judi Online
Marak Judi Online, Neta S Pane: Polri Harus Bubarkan, Tangkap dan Tutup Akses Judi Online
Pak Agus Manusia Silver yang Terjaring Razia Kini Dapat Perhatian dari Kapolda Jateng
Besok Ada May Day Fiesta, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Untuk Hindari Kawasan GBK
Polda Metro Jaya Amankan Seorang WNA Terduga Pencurian Uang Nasabah
Polda Metro Jaya menghentikan Proses Penyelidikan terkait Penimbunan Bansos Presiden di Depok
Kapolri Pastikan Tak Ragu Copot Pejabat Mabes Hingga Kapolda Jika Terlibat Judi Online