Edisi.co.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (PERSIS), Dr. Jeje Zaenudin ikut menyikapi seputar rencana legitimasi lesbian, gay, biseksual dan trangender (LGBT) di Singapura
Ia meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku LGBT tersebut.
Kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki konstitusi berbeda dengan Vietnam dan Singapura, tentu saja tidak boleh latah ikut ikutan melegalkan perilaku LGBT yang terkutuk dalam pandangan semua agama yang dianut di Indonesia,” ujar Dr. Jeje, Senin (22/8/2022).
Menurut Jeje yang juga Ketua MUI Pusat Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam, pemerintah harus menggandeng organisasi keagamaan untuk memantau perkembangan LGBT di Indonesia.
“Masyarakat Indonesia harus terus diberikan edukasi tentang larangan seks di luar ikatan pernikahan,” ujarnya.
Ia meminta, pemerintah harus terus memantau perkembangan LGBT.
“Selain itu, pemerintah juga harus menggandeng semua elemen masyarakat serta organisasi keagamaan untuk terus mengedukasi masyarakat tentang larangan hubungan seks di luar ikatan perkawinan dan bahayanya hubungan seksual sejenis dari sudut norma agama, moral sosial, maupan kesehatan,” pungkas ulama Persatuan Islam.
Baca Juga: Polri Pastikan Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya
Dilansir dari BBC, Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay, yang secara efektif membuatnya legal untuk menjadi homoseksual di negara kota itu. Keputusan yang diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional tersebut muncul setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan sengit.
Singapura dikenal dengan nilai-nilai konservatifnya, tetapi dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak orang yang menyerukan agar undang-undang 377A era kolonial dihapuskan. Singapura adalah tempat terakhir di Asia yang bergerak dalam hak-hak LGBT, setelah India, Taiwan dan Thailand.
Sikap pemerintah sebelumnya adalah mempertahankan 377A, yang melarang seks antar laki-laki - tetapi juga berjanji untuk tidak menegakkan hukum dalam upaya untuk menenangkan kedua belah pihak.
Baca Juga: PZU DKI Jakarta Tengok dan Kirim Bantuan ke Kader Himi PERSIS DKI Jakarta yang Sakit di Garut
Tetapi pada Ahad (21/8/2022) malam, Lee mengatakan akan menghapus undang-undang tersebut. “ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura,” kata Lee dikutip dari BBC.
Artikel Terkait
Bijak Sikapi Perbedaan Idul Adha 1443 H, Waketum PERSIS: Fokus Pada Rangkaian Ibadah Mulia Dzulhijah
Lebaran Kurban, Waketum PERSIS: Momentum untuk Memperkuat Ukhuwah dan Solidaritas Nasional
Waketum MUI Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J Sampai Ke Akar
Waketum PERSIS: Tema Muktamar ke 16 PERSIS Transformasikan Gagasan untuk Kemaslahatan Umat Islam dan Indonesia