Edisi.co.id - Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri yang mengutus sopir truk berinisial AM untuk push up dan berguling-guling di jalanan, lolos dari segala hukuman.
Pasalnya, Kepolisian dan Badan Kehormatan Dewan tak memerikan hukuman terhadap Tajudin yang telah berbuat seenak-enaknya kepada sopir truk tersebut.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Mengharapkan ITF Dan LRT Melanjut Anggaran Meski Terbatas
Bahkan, baru-baru ini BKD DPRD Depok turut tak mengasih hukuman terhadap Tajudin, melainkan hanya mengasih peringatan berupa teguran untuk tak mengulangi perbuatan yang serupa.
Tajudin lolos dari ancaman pidana
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, alasan AM mencabut laporannya usai melakukan mediasi dengan Tajudin.
Menurut Yogen, AM tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. AM turut merasa bertanggung jawab karena telah menabrak portal pembatas ketinggian.
Selain itu, AM mengaku tak mau pekerjaannya terganggu dengan mengurusi perkara tersebut.
Artikel Terkait
Masalah Banjir Belum Dituntaskan Oleh Anies , Anggota DPRD DKI Berharap Pada Gubernur
BKD Tidak Memberikan Sanksi Wakil Ketua DPRD Depok Yang Menyuruh Supir Truk "Push Up"
DPRD DKI Jakarta Mengharapkan ITF Dan LRT Melanjut Anggaran Meski Terbatas