Dia menyebut, aspirasi dan rekomendasi yang dihasilkan dari Mudzakarah, diharapkan mampu memberikan kontribusi, agar hukum yang ditetapkan masih berada dalam koridor aturan agama.
“Kita tidak banyak berharap terjadinya pembongkaran pasal atau terkait hal yang esensial, karena waktu pengesahan sudah dekat. Upaya yang masih bisa kita lakukan yaitu melakukan rekomendasi perubahan redaksi-redaksi yang digunakan,” jelasnya.
Baca Juga: Jejak Langkah Islam Di Depok: Cirebon Di Anggap Memberontak
Prof Noor berharap, langkah terakhir yang dilakukan oleh MUI melalui agenda Mudzakarah ini, dapat dibawa hasilnya ke DPR RI sebagai bahan pertimbangan.
Di samping itu, Prof Noor mengingatkan KUHP yang merupakan warisan Belanda, sekarang ini akan digantikan oleh produk dari anak-anak bangsa.
Oleh karenanya, pengawalan terhadap pengesahan KUHP harus terus diupayakan, agar keputusan-keputusan yang dianggap kurang relevan dapat dikoreksi, sehingga mampu diterima secara luas.
Baca Juga: Febriana/Amalia Dibentuk Agar Kemampuannya Bisa Mendekati Apriyani/Fadia
“Dalam waktu dekat, akan dilakukan pengesahan, sangat mungkin akan ada perubahan-perubahan meski hasilnya minim, walaupun yang tidak esensial. Tapi minimal redaksi ataupun sedikit mengarahkan pada redaksi yang semula terlalu karet agar sedikit keras ataupun sebaliknya,” kata dia.
Artikel Terkait
MUI Kota Depok Terima Kunjungan Kerja MUI Kota Semarang
Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya, KH Jeje Zaenudin, Terpilih Jadi Ketua Umum PERSIS 2022-2027
Ketua MUI Bidang SBPI Kiai Jeje: Pemikiran Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Melahirkan Kesempurnaan Islam yang Kokoh
Di Mudzakarah, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Neng Djubaedah Sampaikan Poin-poin Krusial RUU KUHP