MUI dan PERSIS Tegas Tolak Kunjungan Utusan AS untuk LGBTQ+ ke Indonesia

photo author
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 10:13 WIB
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam - Foto dan Ilustrasi: Henry Lukmanul Hakim
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam - Foto dan Ilustrasi: Henry Lukmanul Hakim

LGBTQ+ bukan hak asasi yang dilindungi, akan tetapi penyimpangan yang harus disembuhkan. "Jadi dalam hal ini Amerika itu merupakan salah satu yang memaksakan secara agresif pemahaman dia mengenai kebebasan," katanya.

Baca Juga: Larang Gunakan GBK Untuk Konser BLACKPINK, Konser Akan Pindah Lokasi?

Guru Besar Unpad ini tidak mempermasalahkan jika Amerika memiliki pandangan tersendiri terhadap LGBTQ+. Akan tetapi Amerika tidak memiliki hak dalam memaksakan pemahaman LGBTQ+, negara lainnya.

"Jadi silakan Amerika memiliki pandangan tersendiri terhadap LGBTQ+, akan tetapi Amerika tidak memiliki hak untuk memaksakan pemahaman LGBTQ+, terhadap negara lain terutama bagi Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: 3 Makanan Ini Bisa Menjaga Kesehatan Ginjal Anda 

Dalam hal ini pemerintah Indonesia juga harus menolak karena sikap pemerintah Indonesia sudah jelas ketika disampaikan di dewan HAM bahwa Indonesia itu menolak legalitas ataupun melegalisasi LGBTQ+. Namun, tentu atas dasar hak asasi manusia karena itu suatu penyimpangan yang harus disembuhkan bukan kemudian diberi pengakuan yang justru menimbulkan mudharat yang lebih besar," imbuhnya.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Sumber: Republika, Langit7.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X