LGBTQ+ bukan hak asasi yang dilindungi, akan tetapi penyimpangan yang harus disembuhkan. "Jadi dalam hal ini Amerika itu merupakan salah satu yang memaksakan secara agresif pemahaman dia mengenai kebebasan," katanya.
Baca Juga: Larang Gunakan GBK Untuk Konser BLACKPINK, Konser Akan Pindah Lokasi?
Guru Besar Unpad ini tidak mempermasalahkan jika Amerika memiliki pandangan tersendiri terhadap LGBTQ+. Akan tetapi Amerika tidak memiliki hak dalam memaksakan pemahaman LGBTQ+, negara lainnya.
"Jadi silakan Amerika memiliki pandangan tersendiri terhadap LGBTQ+, akan tetapi Amerika tidak memiliki hak untuk memaksakan pemahaman LGBTQ+, terhadap negara lain terutama bagi Indonesia," ucapnya.
Baca Juga: 3 Makanan Ini Bisa Menjaga Kesehatan Ginjal Anda
Dalam hal ini pemerintah Indonesia juga harus menolak karena sikap pemerintah Indonesia sudah jelas ketika disampaikan di dewan HAM bahwa Indonesia itu menolak legalitas ataupun melegalisasi LGBTQ+. Namun, tentu atas dasar hak asasi manusia karena itu suatu penyimpangan yang harus disembuhkan bukan kemudian diberi pengakuan yang justru menimbulkan mudharat yang lebih besar," imbuhnya.
Artikel Terkait
Innalillahi, Ulama PERSIS Sejuta Karya, KH. Aceng Zakaria Meninggal Dunia
Ulama Besar PERSIS Wafat, Prof. Haedar: KH. Aceng Zakaria Sosok Perekat Ormas Keagamaan dan Kemasyarakatan
PERSIS Kota Tangerang Berangkatkan Bantuan ke Cianjur
Dapat Dana 51 Juta, PERSIS Kota Tangerang Antar Langsung Bantuan ke Lokasi Gempa Cianjur