BKD Kota Depok Berhasil Mencapai Target PBB-P2 dan BPHTB

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 22:46 WIB

Edisi.co.id- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, telah berhasil mencapai target yang sudah ditetapkan dalam perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Jumat, mengatakan bahwa saat ini pendapatan kedua pajak ini sudah melampaui target yang ditentukan.

"Alhamdulillah realisasi pajak sampai 28 Desember 2022 sudah di atas 100 persen," ungkapnya.

Baca Juga: Kemenag Depok Hadirkan One Stop Service Untuk Memudahkan Pendaftaran Haji

Menurutnya, untuk penetapan target PBB-P2 pada tahun ini sebesar Rp376 miliar, sedangkan BPHTB yaitu Rp468 miliar. Realisasi PBB-P2 sampai tanggal 28 Desember 2022 yaitu Rp378 miliar atau 100,41 persen. Sedangkan BPHTB yaitu Rp517 miliar atau 110,43 persen.

Ia berharap masyarakat yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak, agar segera membayar sebelum jatuh tempo pada 31 Desember 2022.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2022," ujarnya.

Peroleh pencapaian target pajak ini tidak terlepas dari Program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mengingat, program ini akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Dikatakannya, konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB. Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang.

"Keuntungan dari program ini di antaranya pemberian pengurangan pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak hingga tahun 2006, pemberian pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006-2009," ujarnya.

Selanjutnya pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010–2011 dan pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012-2015.

Poin lainnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016-2019, pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020–2021, dengan catatan untuk mendapatkan kemudahan pada pajak tahun 2006-2011.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Matilda Edisi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X