6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
Baca Juga: Peluang Usaha Aneka Kue dan Cemilan
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Artikel Terkait
Produk Halal Siap Di Produksi Oleh UMKM Muslimah Pada Pasar Dunia
Syarat Makanan Halal dan Haram Menurut Islam
Resep Kimchi Jjigae yang Halal dan Mudah Dibuat, Pecinta Korea Wajib Coba
Restoran Padang yang Sempat Menjual Wine Kini Menjadi Rujukan Halal
IKADI Depok Gelar Pelatihan Sembelih Hewan Halal untuk Pengurus DKM se-Kota Depok
Indonesia-Selandia Baru Bahas Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Indonesia Akreditasi Tiga Lembaga Halal Selandia Baru