Edisi.co.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah merampungkan proses pembebasan lahan di dua Simpang Jalan pada akhir Desember 2022.
Adapun kedua simpang jalan tersebut ialah Simpang Ramanda di Jalan Margonda Raya dan Simpang Sengon menuju arah simpang lima.
Seperti diketahui masyarakat yang banyak melintas di area tersebut memang cukup sempit sehingga perlu dilakukan pelebaran di sana.
Baca Juga: Perpu Cipta Kerja, Kadin: Kami Hargai Keputusan Pemerintah
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi'raz mengatakan, pembayaran ganti rugi pemilik lahan sudah diselesaikan oleh Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok. Proses pembebasan lahan menggunakan APBD senilai Rp 35 miliar.
"Alhamdulillah sudah selesai, lahan yang dibebaskan di Simpang Sengon ada 20 bidang tanah seluas 945 meter persegi, dan 18 bidang tanah seluas 850 meter persegi di Simpang Ramanda," ujar Dudi Mi’raj, Senin, 2 Januari 2023.
Dudi menjelaskan, kedua lokasi ini menjadi fokus Pemkot Depok untuk mengatasi kepadatan kendaraan di simpang jalan tersebut.
"Pengerjaan proyek pelebaran jalan akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok pada tahun 2023 ini ," jelas Dudi Mi’raj.
Dudi pun berharap dengan adanya pelebaran jalan di Simpang Ramanda dapat mengurai kemacetan dari arah Margonda ke Jalan Arif Rahman Hakim.
Begitupun pelebaran jalan di Simpang Sengon bisa memperlancar jalan kendaraan menuju Underpass Dewi Sartika.
"Apa yang telah Pemkot Depok lakukan ini demi membuat masyarakat semakin nyaman berkendara di dalam kota," tandasnya.***
Artikel Terkait
Hyundai Motor hanya Menjual Mobil Listriknya di Norwegia Tahun ini
Akibat Sensor Rem Bermasalah, Ratusan Mobil Hybrid Honda direcall
3 Makanan Khas China Halal dan Populer yang Wajib Dicoba
Jisoo BlackPink Katakan Bakal Debut Solo di Tahun 2023
Al nassr Bikin Heboh Lagi, Mau di Duetkan Antara Ronaldo dan Striker Paling Di Benci Oleh Messi