Edisi.co.id - Ketum Kadin Arsjad Rasjid, menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja.
Kepastian hukum sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi. Pemerintah perlu
bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha.
Terutama di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, membuat penerbitan Perppu ini sangat dibutuhkan.
“Kadin sebagai representasi dari dunia usaha pada intinya menghormati keputusan
pemerintah,” ujar Arsjad Rasjid, Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Akibat Sensor Rem Bermasalah, Ratusan Mobil Hybrid Honda direcall
Ia menambahkan, “melihat kondisi situasi ekonomi global yang tak menentu, maka pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung
masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai
target”.
Pernyataan Arsjad sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menko Perekonomian,
Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, melalui rilis pers Setneg, Ia mengatakan bahwa penerbitan
Perppu tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya kebutuhan mendesak untuk
mengantisipasi gejolak kondisi ekonomi global di 2023
.
Artikel Terkait
DPW PBB DKI Jakarta Desak Pemerintah Batalkan UU Cipta Kerja
Tak Puas dengan UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tempuh Cara yang Sesuai Konstitusi
Pernyataan Sikap Atas Penangkapan Pihak-Pihak yang Dituduh Hoax Terkait UU Cipta Kerja
Bertemu Presiden Jokowi, PP Muhammadiyah Sarankan Tunda Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Permasalahan Sekitar UU Omnibus Law Cipta Kerja
Pasca Putusan MK, Yusril Sarankan Pemerintah Kerja Keras Perbaiki UU Cipta Kerja
Muncul Kembali di Medsos, Fadli Zon Komentari Putusan MK tentang UU Cipta Kerja