Pasca Putusan MK, Yusril Sarankan Pemerintah Kerja Keras Perbaiki UU Cipta Kerja

photo author
- Kamis, 25 November 2021 | 22:20 WIB
 Yusril Ihza Mahendra - Foto: Henry Lukmanul Hakim/Edisi Foto
Yusril Ihza Mahendra - Foto: Henry Lukmanul Hakim/Edisi Foto

Edisi.co.id - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional secara bersyarat. 

Menurut Yusril, Pemerintah Presiden Joko Widodo tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pasca putusan MK hari ini, Kamis 25/11/2021.

"Jika dalam dua tahun UU tersebut tidak diperbaiki, maka UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen," terang Yusri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Diiringi Hujan Deras, JNE Tangerang Mewakafkan Al-Qur’an dan Sajadah ke PTWQ Tangerang

Ditambahkan lagi, MK juga menyatakan, jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berkaku kembali.

"Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," kata Yusril.

Dalam putusan tersebut, MK juga melarang Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.

Baca Juga: Selaian Tetapkan UMP Pemprov DKI buat Kebijakan untuk Pekerja

Yusril menilai Putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kini tinggal lebih kurang tiga tahun lagi.

"Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu. Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti. Ini berpotensi melumpuhkan Pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," imbuhnya.

Baca Juga: Awasi Pangan Berbahaya Masuk, Mentan Syahrul Yasin Limpo Pimpin Patroli Gabungan di Perairan Jakarta

Pemerintah, menurut Yusril dapat menempuh dua cara mengatasi hal tersebut.

Pertama memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja.

Kedua, Pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X