Edisi.co.id - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional secara bersyarat.
Menurut Yusril, Pemerintah Presiden Joko Widodo tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pasca putusan MK hari ini, Kamis 25/11/2021.
"Jika dalam dua tahun UU tersebut tidak diperbaiki, maka UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen," terang Yusri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Diiringi Hujan Deras, JNE Tangerang Mewakafkan Al-Qur’an dan Sajadah ke PTWQ Tangerang
Ditambahkan lagi, MK juga menyatakan, jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berkaku kembali.
"Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," kata Yusril.
Dalam putusan tersebut, MK juga melarang Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.
Baca Juga: Selaian Tetapkan UMP Pemprov DKI buat Kebijakan untuk Pekerja
Yusril menilai Putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kini tinggal lebih kurang tiga tahun lagi.
"Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu. Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti. Ini berpotensi melumpuhkan Pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," imbuhnya.
Baca Juga: Awasi Pangan Berbahaya Masuk, Mentan Syahrul Yasin Limpo Pimpin Patroli Gabungan di Perairan Jakarta
Pemerintah, menurut Yusril dapat menempuh dua cara mengatasi hal tersebut.
Pertama memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja.
Kedua, Pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.
Artikel Terkait
Yusril Ihza Mahendra : Yang Paling Penting Sekarang ini Adalah Menyelamatkan Nyawa Rakyat
Yusril Ihza Mahendra: Pasal-Pasal Darurat Sipil Tak Relevan Melawan Wabah Virus Corona
Yusril Ihza Mahendra: Virus Corona Bermutasi Begitu Cepat
Ini Alasan PDIP Usung Yuri Kemal Fadlullah Putra Yusril Ihza Mahendra di Pilkada Belitung Timur
Yusril Ihza Mahendra: Membuat Partai Politik Baru Sangatlah Berat
Yusril Ihza Mahendra: Mendagri tidak dapat Memberhentikan Kepala Daerah
Yusril Ihza Mahendra Kecam Pembunuhan di Sigi