Yusril menilai, sejak awal UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law di Amerika dan Kanada itu bermasalah. Kita mempunyai UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tekankan Pentingnya Peran Badan Karantina Pertanian
"Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu. MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 45 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil. Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU No 12 Tahun 2011 itu," ujar Yusri.
Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK. MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Lepas Komoditas Ekspor Senilai 568,7 Miliar ke 26 Negara
Oleh karena itu, menurut Yusril, dia tidak heran dan tidak kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Masih bagus MK hanya menyatakan inkobstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit. Karena itu, Yusril menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun.***
Artikel Terkait
Yusril Ihza Mahendra : Yang Paling Penting Sekarang ini Adalah Menyelamatkan Nyawa Rakyat
Yusril Ihza Mahendra: Pasal-Pasal Darurat Sipil Tak Relevan Melawan Wabah Virus Corona
Yusril Ihza Mahendra: Virus Corona Bermutasi Begitu Cepat
Ini Alasan PDIP Usung Yuri Kemal Fadlullah Putra Yusril Ihza Mahendra di Pilkada Belitung Timur
Yusril Ihza Mahendra: Membuat Partai Politik Baru Sangatlah Berat
Yusril Ihza Mahendra: Mendagri tidak dapat Memberhentikan Kepala Daerah
Yusril Ihza Mahendra Kecam Pembunuhan di Sigi