Edisi.co.id - Seorang pria asal Singapura didenda sebesar S$ 10.000 atau setara Rp 146 juta oleh pengadilan pada Senin, 30 Januari 2023, karena tak memberi makan dan minum kepada kucing peliharaannya.
Pria bernama Khairulnizam Khan Kamalrozaman itu dituduh mengabaikan kucingnya selama sebulan hingga menyebabkan hewan tersebut mati.
Menurut catatan pengadilan, Khairulnizam, tidak dapat membayar denda dan dia pun menjalani hukuman penjara 20 hari.
Baca Juga: Eks Warga Kampung Bayam Yang Belum Bisa Huni Rusun Peninggalan Anies Baswedan
Pria berusia 25 tahun ini dijerat dengan dakwaan Undang-Undang Hewan dan Burung karena menyebabkan rasa sakit dan penderitaan yang tidak perlu pada seekor kucing bernama Grey.
Ia tak memberi makan dan minum kepada kucingnya selama 25 Desember 2020 hingga 2 Februari 2021.
Kucing itu ditinggalkan di flat Sembawang sendirian.
Khairulnizam sesekali kembali ke flat untuk memberinya makan.
Menurut pengakuannya sendiri, dia terakhir memberi makan kucing itu sekitar Desember 2020.
Baca Juga: Atalia Sudah Mengantongi Izin Dari Ridwan Kamil untuk Terjun ke Politik
Hingga 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021, tetangga Khairulnizam mengirim pesan kepadanya, mengatakan ada bau busuk dari flat tersebut.
Tetangga bertanya kepada Khairulnizam apakah kucingnya mati, karena sudah dua bulan tidak melihat Khairulnizam.
Tetangga itu mengirimkan beberapa pesan kepada Khairulnizam yang mengatakan bahwa bau busuk semakin kuat.
Ia juga diminta segera kembali untuk memeriksa kucingnya namun tak dilakukan.
Pemeriksaan post-mortem yang dilakukan oleh dokter hewan NParks menemukan bahwa bangkai tersebut menunjukkan hewan itu sudah mati beberapa hari.
Artikel Terkait
Begini Cerita Megawati Atas Rombongan NU Memakai Sandal Jepit Temui Bung Karno
Viral! Video Yang Beredar Anak Anggota DPRD Wajo Memukul Tukang Parkir
Alec Baldwin Secara Resmi Didakwa Atas Pembunuhan Tidak di Sengaja
Jokowi Berpotensi Jadi King Maker Pilpres 2024
Atalia Sudah Mengantongi Izin Dari Ridwan Kamil untuk Terjun ke Politik
Eks Warga Kampung Bayam Yang Belum Bisa Huni Rusun Peninggalan Anies Baswedan