Tanggapan dan Usulan
Setelah mengkaji dari aspek syariah, perundang-undangan, dan aspek sosial kemasyarakatan, serta mendengar dan memperhatikan penjelasan dari Dirjen PHU Kemenag RI, BPKH, DPR-RI, juga para analis penyelenggaraan ibadah haji, maka Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menyampaikan tanggapan dan usulan:
Baca Juga: Polisi Minta Warga jangan Terprovokasi Soal Insiden Bentrokan di Depok
Pertama. Pada prinsipnya memahami bahwa kenaikan biaya perjalanan ibadah haji adalah suatu yang tidak bisa dihindari sebagai konsekwensi dari adanya inflasi, termasuk kenaikan harga berbagai komponen penyelenggaraan haji, juga untuk menjaga distribusi nilai manfaat kepada para jamaah secara adil dan berkelanjutan bagi yang sudah siap berangkat dan bagi para calon jamaah yang masih lama antri di belakang. Di sisi lain bahwa ibadah haji juga hanya diwajibkan kepada kaum muslimin yang benar-benar sudah mampu dari segala aspeknya.
Kedua. Menolak usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji yang dilakukan secara drastis dan jumlah besaran yang berlipat dibebankan kepada para calon jamaah. Karena mayoritas para calon jamaah haji adalah dari kalangan masyarakat berekonomi rendah yang tidak mudah bagi mereka untuk menyiapkan dana yang cukup besar dalam waktu yang singkat untuk melunasi kekurangan biaya perjalanan ibadah haji. Hal itu akan berdampak tekanan psikologis yang berat bagi mayoritas jamaah yang sudah lama mengantri dan tiba-tiba harapan mereka menjadi pupus seketika karena tidak mampu melunasi kekurangannya.
Ketiga. Mengusulkan agar rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji dilakukan secara bertahap pada beberapa tahun ke depan, sehingga sampai kepada batas yang wajar dan adil antara beban biaya yang harus ditanggung oleh jamaah dan beban biaya yang ditanggung pemerintah dari nilai manfaat pengembangan keuangan haji.
Baca Juga: Oleh-Oleh dari HPN Medan
Keempat. Mengusulkan agar Kemenag dan BPKH meningkatkan transparansi, komunikasi, dan sosialisasi tentang pengelolaan dan pendayagunaan nilai manfaat keuangan haji. Sehingga masyarakat dapat memahami secara lebih jelas dan rinci tentang tata kelola keuangan haji dan besaran nilai manfaat yang tersedia setiap tahunnya. Sehingga dapat diprediksi berapa angka kenaikan BIPIH pada tahun yang akan datang agar masyarakat mempunyai waktu yang cukup untuk dapat mempersiapkannya.
Kelima. Mengharapkan agar DPRRI khususnya Komisi VIII, demikian juga BPK dan KPK agar meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji terutama pengelolaan dan penggunaan dana keuangan haji sehingga dapat digunakan seefisien mungkin dan mengurangi segala penggunaan serta alokasi yang tidak perlu.
Keenam. Mengusulkan agar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bisa ditekan semaksimal mungkin sehingga jika mungkin di bawah angka Rp. 98,8 juta. Di antaranya melalui pengurangan durasi tinggal jamaah haji dari 40 hari menjadi 30 hari. Jika pun tidak mungkin dikurangkan, maka kami mengusulkan kenaikan yang bertahap untuk tahun 2023 ini adalah dengan komposisi: 50 % beban Biaya Perjalanan Ibadah haji menjadi kewajiban para jamaah, dan 50 % adalah tanggungan pemerintah dari nilai manfaat pengembangan keuangan haji. Dengan kata lain dari total BPIH Rp. 98,8 juta, BIPIH yang ditanggung jamaah adalah Rp. 49.400.000,- dan tanggungan pemerintah melalui nilai manfaat pengembangan keuangan haji juga senilai Rp. 49. 400. 000,-
Baca Juga: Di Hari Pers Nasional 2023, Infokom MUI Ingatkan Ancaman Monopoli Platform Digital Asing
Usulan ini berdasar pertimbangan psikologis agar tidak terjadi kekagetan di masyarakat dan sebagai penerapan prinsip keadilan dan gradualitas. Dimana masyarakat pada umumnya tentu membandingkan angka kenaikan itu dari kenaikan tahun sebelumnya, yaitu dari angka Rp. 39,8 juta ke angka 49,4 juta. Jadi kisaran kenaikan BIPIH masing-masing jamaah adalah Rp.9,6 juta sampai 10 jt Rupiah.
Usulan ini juga didasarkan atas pemikiran bahwa tahun ini adalah titik awal pembagian beban secara seimbang antara beban para jamaah dan beban pemerintah. Sehingga dalam pemikiran awam adalah wajar jika diawali dari angka 50 persen-50 persen. Dengan demikian, para jamaah dan pemerintah sama-sama berpijak dari beban yang sama. Kemudian beban BPKH mundur secara bertahap, dan beban jamaah naik secara bertahap sampai pada tahap kewajaran yang dapat menjamin rasa keadilan dan menjamin kesinambungan pemberian nilai manfaat kepada semua jamaah haji pada masa yang akan datang.
Ditanda tangani di Bandung, Kamis 9 Februari 2023.
Ketua Umum PP PERSIS Dr. Jeje Zaenudin.
Sekretaris Umum PP PERSIS Dr. Haris Muslim
Artikel Terkait
Dari Konfrensi Ulama Asean di Bali, Ketum PERSIS Sampaikan Salamat Muktamar ke XII Pemudi PERSIS di Bandung
Lantik Brigade dan Shurulkhan, Ustaz Jeje: Lindungi Ulama dan Jaga Aset Jamiyyah PERSIS
Kunjungi SMP PCI, Ketum PERSIS Sebut SMP PCI Sajikan Sekolah Islami Yang Luar Biasa, Ini Alasannya
Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji, PERSIS Jabar Minta Pemerintah dan DPR Batalkan Rencananya