6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.
Artikel Terkait
Covid-19 Naik Tajam, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
Sabtu, 10 Juli Pukul 10.07, Menag Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta
Tahun Baru Hijriah, Menag: Perkuat Spirit Hijrah dan Semangat Gotong Royong
HUT ke-76 RI, Menag: Kemerdekaan Hak Mendasar, Pandemi Perkuat Solidaritas
Viral Video Diduga Penistaan Agama, Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana
Dukung Sikap Polri dalam Penegakkan Keadilan, Menag Yaqut: Penghinaan Symbol Agama Harus Diproses Hukum