Dollar Terus Melesat dan Buat Rupiah Terperosok, Begini Cara BJ Habibie Menguatkan Rupiah Usai Krisis Moneter

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 16:30 WIB
Sosok BJ Habibie.  (dok. Haluan Riau)
Sosok BJ Habibie. (dok. Haluan Riau)

Pada masa Orde Baru, pemerintah mempermudah pendirian bank melalui kebijakan Paket Oktober 1988.

Sayangnya, kemudahan ini tidak diiringi dengan penguatan manajemen perbankan yang baik.

Akibatnya, ketika krisis terjadi, banyak bank mengalami kebangkrutan, dan nasabah pun menarik dana mereka secara besar-besaran.

Habibie menanggapi hal ini dengan melakukan restrukturisasi sektor perbankan.

Salah satu langkah strategisnya adalah menggabungkan empat bank milik pemerintah menjadi Bank Mandiri.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa Bank Indonesia (BI) beroperasi secara independen dengan menerapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999, yang memisahkan BI dari kendali pemerintah.

Dalam otobiografinya, B.J. Habibie: Detik-detik yang Menentukan (2006), ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjadikan BI lebih kuat, objektif, dan bebas dari intervensi politik.

2. Kebijakan Moneter Ketat

Untuk mengendalikan inflasi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, Habibie menerapkan kebijakan moneter yang ketat.

Ia menginstruksikan penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan tingkat bunga yang tinggi agar masyarakat terdorong untuk menyimpan dana mereka di bank.

Dengan demikian, jumlah uang yang beredar di masyarakat bisa dikendalikan.

Strategi ini terbukti berhasil. Suku bunga yang sempat mencapai 60% berhasil ditekan hingga belasan persen, dan kepercayaan terhadap perbankan kembali meningkat.

3. Pengendalian Harga Bahan Pokok

Habibie memahami bahwa stabilitas harga bahan pokok sangat penting bagi masyarakat di tengah krisis ekonomi.

Oleh karena itu, ia mempertahankan harga listrik dan bahan bakar bersubsidi agar tidak mengalami kenaikan yang drastis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X