Edisi.co.id - Pada 2022 diskon PPnBM akan kembali diberlakukan pemerintah. PPnBM termasuk dalam kebijakan pemerintah pemulihan ekonomi nasional (PEN). Namun, kali ini berbeda mengenai besaran diskon kebijakan PPnBM tahun 2022 dibandingkan tahun 2021.
Tak ada lagi diskon PPnBM 100 persen untuk mobil-mobil baru yang memiliki local purchase besar dan mesin di berkapasitas maksimal 1.500 CC.
"Insentif fiskal properti atau PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini disiapkan perpanjangannya oleh pemerintah. Dan akan dilakukan sampai dengan Juni 2022," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtual pada Minggu, 16 Januari 2022.
Kini diskon PPnBM hanya diberikan pada dua jenis mobil saja. Pertama untuk mobil-mobil dengan harga di bawah Rp200 juta.
Kedua adalah mobil-mobil dengan harga mulai Rp200-250 juta. Dengan skema seperti berikut:
Mobil Harga di Bawah Rp200 Juta
1. Kuartal I: 0 persen (3 persen ditanggung oleh pemerintah)
2. Kuartal II: 1 persen (2 persen ditanggung oleh pemerintah)
3. Kuartal III: 2 persen (1 persen ditanggung oleh pemerintah)
Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Pecat Kajati Berbahasa Sunda, Ridwan Kamil: Mari Jaga Persatuan
4. Kuartal IV: 3 persen (normal)
Mobil Harga Rp200-250 Juta
1. Kuartal I: 7,5 persen (50 persen ditanggung oleh pemerintah)