Edisi.co.id - Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7. Pemerintah resmi menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan pada Jumat, 1 April 2022.
Untuk itu, berikut ini jenis-jenis barang dan jasa yang bebas PPN, dan tidak dikenakan PPN.
Baca Juga: Selama Bulan Ramadhan Kawasan Wisata Ancol Tetap Buka
-Barang kebutuhan pokok
-Jasa kesehatan
-Jasa pendidikan
-Jasa sosial
-Jasa asuransi
-Jasa keuangan
-Jasa angkutan umum
-Jasa tenaga kerja
-Vaksin
-Buku pelajaran dan kitab suci
Artikel Terkait
Rencana Pemerintah Kenakan Pajak Pendidikan, PERSIS dengan Tegas Menolak
DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama PPKM Darurat
Pemerintah Tetapkan Pajak Bagi Yang Berpenghasilan Diatas 5 Milyar
Jelang HUT, Pemkot Kembali Gelar Pekan Panutan Pajak Pemerintah
Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tepat Waktu
Sekda Depok, Supian Suri : Pembangunan Jalan Harus Imbang Dengan Pemasukan Pajak