Dalam kesempatan berbeda, Ari Bias melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang melayangkan laporan ke Bareskrim yang ditujukan kepada Agnez.
Laporan itu dibuat karena pihak Ari Bias menilai Agnez Mo telah melanggar UU Hak Cipta. Laporan polisi dari Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.
Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang menuding Agnez telah menggunakan lagu yang diciptakan kliennya dalam live concert tanpa izin.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," tegas Minola kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Juni 2024 lalu.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," tambahnya.
3. Ari Bias Minta Ganti Rugi Rp1,5 Miliar
Dalam laporannya, Ari Bias meminta ganti rugi kerugian dugaan pelanggaran hak cipta sebesar Rp 1,5 miliar dari Agnez. Angka itu muncul dari tiga kali penampilan Agnez dalam membawakan lagu 'Bilang Saja' dalam live concert.
"Kami somasi itu kan satu konser kita mintanya Rp 500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar," lanjut Minola Sebayang dalam kesempatan yang sama.
Minola menambahkan angka ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah besar lagi sesuai dengan bagaimana proses hukum yang berjalan.
Terkait kasus royalti lagu Agnez dengan Ari Bias, Holywings Group atau HWG selaku pihak penyelenggara yang sempat menampilkan sang penyanyi juga terseret masalah ini.
Minola pernah menuturkan, pihak HWG telah memberikan penjelasan dan penegasan serta membuat perjanjian soal penampilan Agnez di acara mereka.
Menurut HWG dalam kontrak kerjanya dengan sang penyanyi, pihak Agnez akan bertanggung jawab perihal lisensi pencipta dan royalti dari penampilannya di panggung live concert itu.
Di sisi lain, Minola akan tetap meminta HWG kooperatif sebagai saksi dalam perkara ini apabila diperlukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
4. PN Niaga Jakarta Pusat Putuskan Agnez Bersalah
Terkini, PN Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Artikel Terkait
Dadan Wildan: Kang Dedi Mulyadi Personifikasi Pemimpin Sunda
Prof Suhandi Cahaya: Perkara Sajam di PN Tangerang Dipaksakan
Farianda Putra Sinik Nyatakan Banyak PWI Provinsi Tak Akui Adanya KLB
Pembangunan Gedung SMP VIS Student One Sampai pada Persiapan Lantai Dua
Mengenal Liana Tasno, Dirut Klub PSIM Yogyakarta yang Kini Promosi ke Liga 1 Indonesia hingga Hobi Pakai Kaos Bola Sejak Kecil!