Agnez disebut bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025 lalu.
Dalam laporan itu, Ari Bias menggugat lagu itu telah dinyanyikan Agnez dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya pada 25 Mei 2023, Bandung pada 27 Mei 2023, dan Jakarta pada 26 Mei 2023.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).***
Artikel Terkait
Dadan Wildan: Kang Dedi Mulyadi Personifikasi Pemimpin Sunda
Prof Suhandi Cahaya: Perkara Sajam di PN Tangerang Dipaksakan
Farianda Putra Sinik Nyatakan Banyak PWI Provinsi Tak Akui Adanya KLB
Pembangunan Gedung SMP VIS Student One Sampai pada Persiapan Lantai Dua
Mengenal Liana Tasno, Dirut Klub PSIM Yogyakarta yang Kini Promosi ke Liga 1 Indonesia hingga Hobi Pakai Kaos Bola Sejak Kecil!