Sedangkan pembayaran royalti lewat LMKN diatur dalam Undang Undang dan membayar melalui lembaga sebagai perantara.
Sejak 2024, LMKN menolak direct license karena dianggap telah menentang Undang Undang Hak Cipta.
***
Sedangkan pembayaran royalti lewat LMKN diatur dalam Undang Undang dan membayar melalui lembaga sebagai perantara.
Sejak 2024, LMKN menolak direct license karena dianggap telah menentang Undang Undang Hak Cipta.
***
Artikel Terkait
5 Alasan Pengadilan Militer Membebaskan 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Tidak Perlu Membayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban
Viral Tiktok Wildan Uang Baru Tawarkan Uang Pecahan Rp2 Miliar, Polisi Langsung Cek TKP dan Temukan Fakta Ini
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Lakukan Skema Pengamanan Pemberangkatan Mudik Gratis 2025
PMI DKI Jakarta Umumkan Penutupan Sementara Pelayanan Donor Darah
Binder Singh: Patrick Kluivert Mulai Tunjukkan Kualitasnya