Edisi.co.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur memutuskan menolak permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban kasus penembakan bos rental mobil pada Januari lalu.
Dalam insiden tersebut, Ilyas meninggal dunia dan Ramli mengalami luka berat akibat tembakan.
Ketiga terdakwa dari anggota TNI AL ini adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Di pengadilan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, Majelis Hakim Letkol Arif Rachman membeberkan beberapa alasan mengapa restitusi yang diajukan oleh oditur militer ditolak.
Kondisi Finansial Terdakwa
Ketiga terdakwa telah dipecat dari satuan TNI AL, sehingga dianggap tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jumlah denda.
Selain dipecat, ketiganya ketiganya juga dihukum penjara.
Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.
Ada Warga Sipil yang Ikut Terlibat
Selain ketiga prajurit TNI AL tersebut, kasus ini juga menjerat pelaku lainnya dari kalangan warga sipil.
Untuk warga sipil, kasusnya diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Karena ada keterlibatan sipil, majelis hakim menolak jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh terdakwa prajurit TNI AL tersebut.
Artikel Terkait
Pemulangan Jenazah Korban Meninggal Dunia Penembakan 5 WNI di Malaysia akan Segera Dilakukan Usai Aparat Terkait Berhasil Temukan Identitasnya
Meski Klaim Penembakan 5 WNI yang Dilakukan APMM Sesuai SOP, Mendagri Malaysia Ungkap Tetap Ada Penyelidikan Internal
Bertemu dengan Mendagri Malaysia, Yusri Ungkap Pelaku Penembakan 5 WNI Sudah Diproses Hukum: Kita Hormati Tindakan Hukum Pemerintah Malaysia
Ada Oknumnya yang Diduga Terlibat, TNI Ikut Polri Lakukan Olah TKP Peristiwa Penembakan 3 Polisi di Lampung
Dua Anggotanya Diduga Jadi Pelaku Penembakan 3 Polisi Lampung, TNI Komitmen Lakukan Investigasi Transparan dan Proses Hukum Sesuai