5 Alasan Pengadilan Militer Membebaskan 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Tidak Perlu Membayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban

photo author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 15:30 WIB

Edisi.co.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur memutuskan menolak permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban kasus penembakan bos rental mobil pada Januari lalu.

Dalam insiden tersebut, Ilyas meninggal dunia dan Ramli mengalami luka berat akibat tembakan.

Ketiga terdakwa dari anggota TNI AL ini adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Baca Juga: Vonis Ringan Harvey Moeis Disebut Lukai Hati Warga RI, Kini Suami Sandra Dewi Itu Divonis Banding 20 Tahun 20 Tahun Penjara

Di pengadilan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, Majelis Hakim Letkol Arif Rachman membeberkan beberapa alasan mengapa restitusi yang diajukan oleh oditur militer ditolak.

Kondisi Finansial Terdakwa

Ketiga terdakwa telah dipecat dari satuan TNI AL, sehingga dianggap tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jumlah denda.

Selain dipecat, ketiganya ketiganya juga dihukum penjara.

Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.

Ada Warga Sipil yang Ikut Terlibat

Selain ketiga prajurit TNI AL tersebut, kasus ini juga menjerat pelaku lainnya dari kalangan warga sipil.

Untuk warga sipil, kasusnya diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Karena ada keterlibatan sipil, majelis hakim menolak jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh terdakwa prajurit TNI AL tersebut.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X