Vonis Ringan Harvey Moeis Disebut Lukai Hati Warga RI, Kini Suami Sandra Dewi Itu Divonis Banding 20 Tahun 20 Tahun Penjara

photo author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 07:48 WIB
Harvey Moeis Suami dari Sandra Dewi terkena Banding hukuman penjara 20 Tahun
Harvey Moeis Suami dari Sandra Dewi terkena Banding hukuman penjara 20 Tahun

Edisi.co.id - Sedang hangat diperbincangkan publik Tanah Air terkait majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey sebagai terdakwa ini menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. 

Terkini, hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan vonis Harvey.

Baca Juga: Pengakuan Korban di Bandara Makassar saat Melihat Barang dalam Kopernya Diduga Hilang Dicuri hingga 4 Porter yang Kini Dirangkap Polisi

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan pertimbangan itu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.

Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama. 

Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.

Lantas, bagaimana penuturan hakim di tingkat pertama? Berikut kilas balik persidangan skandal korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X