Anggota Komisi I DPR Minta KPI Hentikan Tayangan Eks Narapidana Pedofilia

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 16:34 WIB
Saiful Jamil dalam Acara di TV (Sumber Foto halloseleb.com)
Saiful Jamil dalam Acara di TV (Sumber Foto halloseleb.com)

Edisi.co.id - Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan semua tayangan yang melibatkan mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak (Saipul Jamil).

"Sebagai anggota Komisi I, sesuai kewenangan dan bidang kerja, telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan," ujarnya pada Senin, (6/9).

Tak hanya itu, Farhan mengatakan bahwa lembaga penyiaran (televisi) tak boleh mengikat kontrak kerja dengan Saipul Jamil yang merupakan pelaku pedofilia.

Baca Juga: Saipul Jamil Muncul di Layar Kaca, KPAI Minta KPI Edukasi Lembaga Penyiaran

Sebelumnya, Saipul Jamil yang baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) pada Kamis, (2/9) lalu disambut bak pahlawan yang pulang dari medan perang. Bukan cuma itu, TransTv pun langsung memberinya panggung di layar kaca.

Atas kejadian itu, Politisi Partai NasDem tersebut menyayangkan sorotan media terhadap penyambutan sosok Saipul Jamil yang mengesampingkan kondisi korban kekerasan seksual anak.

“Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan SJ yang merupakan pelaku pedophilia, bahkan disorot di media seperti ‘dielu-elukan’, sementara itu tidak ada satupun yang berusaha ‘menengok’ kondisi pasca trauma sang korban,” kata Farhan.

Baca Juga: Legenda Kuis dan Penyanyi Senior Koes Hendratmo Meninggal Dunia

Selain itu, Farhan juga mendukung adanya kampanye boikot Saipul Jamil. 

Menurutnya, kampanye merupakan gerakan positif sebagai respon masyarakat dalam melindungi korban kasus pelecehan seksual.

Bahkan, ia juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.

Baca Juga: STARDUTZ, Ajang Pencarian Bakat Penyanyi Dangdut Persembahan Prima Founder TV

"Saatnya kita sebagai bangsa menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X