Mantan Member EXO Kris Wu Selain Divonis 13 Tahun Penjara, Didenda Juga Sebesar 600 Juta Yuan

photo author
- Kamis, 1 Desember 2022 | 18:39 WIB

"Menurut fakta kondisi, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut, pengadilan membuat keputusan di atas," ujar Pengadilan dalam pernyataan daring.

 

Selain dipenjara 13 tahun, mantan member EXO ini juga didenda sebesar 600 juta Yuan atau sebesar US$ 83,7 juta karena menghindari pajak secara besar-besaran melaporkan pendapatnya dari pertunjukan, iklan, dan sumber pendapatan lainnya.

 

Mengenai kabar tersebut banyak warganet Korea yang berkomentar.

 

"Jika ini Korea, dia akan mendapat 1 tahun penjara dan 3 tahun masa percobaan." tulis warganet dikutip dari Allkpop pada minggu (27/11/2022).

 

"Satu hal yang saya suka tentang Cina adalah sistem peradilan mereka."

 

"Cina kejam dalam hal penjahat."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X