Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas Diduga Peras Pengusaha Hiburan di Bekasi

photo author
- Jumat, 5 April 2024 | 17:08 WIB
Salah  Satu Oknum Ormas Diduga Melakukan Pemerasan di Cikarang
Salah Satu Oknum Ormas Diduga Melakukan Pemerasan di Cikarang

Edisi.co.id – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap lima orang diduga memeras pengusaha hiburan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Para terduga memeras pengusaha hiburan malam sebesar Rp 25 juta jika tidak ingin didemo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kelima orang tersebut ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Cikarang Selatan. Para terduga dilaporkan melakukan pemerasan di tempat hiburan malam di Jalan MH Thamrin, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada akhir Maret lalu.

"Ada lima orang yang diamankan dan saat ini dalam proses pengusutan di Polres Metro Bekasi. Kelima orang ini ada yang berstatus sebagai mahasiswa, dan juga anggota Ormas dari tiga Ormas yang berbeda," kata Ade Ary kepada detikcom, Kamis (4/4/2024).

Kelima orang tersebut adalah sebagai berikut:

1. YM alias Paung (24), alumni mahasiswa sekaligus sekjen Ormas

2. M alias Mar (23), mahasiswa sekaligus anggota Ormas

3. FK (24), tukang parkir sekaligus anggota Ormas

4. DS (30), tukang parkir sekaligus anggota Ormas

5. MW (31), tukang ojek pangkalan sekaligus anggota Ormas.

Dari lima orang tersebut, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu YM dan M.

Baca Juga: Kemenag Mulai Cairkan Rp66 M Insentif Guru PAI Non ASN yang Tidak Dapat THR

"Dari hasil interogasi awal kepada Saudara YM dan Saudara M alias Mar, ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan 2 (dua) alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade Ary.

Kedua terduga pelaku juga mengakui telah memeras korban. Modusnya adalah mengancam akan mendemo tempat hiburan tersebut karena buka di bulan Ramadhan.

"Pelaku mengakui telah meminta sejumlah uang kepada korban agar para pelaku tidak melakukan aksi unjuk rasa atas tetap dibukanya usaha tempat hiburan yang dikelola oleh korban pada bulan Ramadhan," Katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X