Polda Sulawesi Selatan Gerebek Aborsi Ilegal di Makassar, Oknum Pegawai Puskesmas Terlibat

photo author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:49 WIB
Ilustrasi Boneka anak
Ilustrasi Boneka anak

Edisi.co.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menguak praktik aborsi ilegal yang melibatkan empat pelaku.

Seorang dari mereka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di salah satu Puskesmas di Kota Makassar.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, menjelaskan bahwa empat orang telah diamankan dalam operasi ini, yakni dua pria berinisial SH dan ZR, serta dua wanita berinisial RC dan FK.

“SH yang mana diketahui adalah ASN pada salah satu Puskesmas di Kota Makassar,” ujar Benny saat konferensi pers di Makassar, Senin 26 Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SH diketahui menjalankan praktik aborsi dengan mendatangi pasien secara langsung.

Bahkan, penghasilan yang diperoleh pelaku dari tiap aksi aborsi pun terbilang cukup besar.

“Dia setiap satu kali melakukan praktek ini sekitar Rp2,5 juta sampai dengan Rp5 juta,” ungkap Benny.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Setelah mendapatkan kepastian, tim Resmob melakukan penangkapan terhadap SH di sebuah hotel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Tak lama setelah penangkapan SH, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, ZR, RC dan FK, seorang mahasiswi dari perguruan tinggi negeri di Makassar.

Baca Juga: Bareskrim Polri ungkap Penyelundupan Gading Gajah

SH mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2015 menggunakan obat-obatan tertentu untuk menggugurkan kandungan.

Sementara RC menyebut mengenalkan SH kepada ZR dan FK untuk menjalankan aborsi pada Selasa, 20 Mei 2025, di sebuah hotel di Jalan Letjen Hertasning.

Setelah proses aborsi selesai, janin yang digugurkan oleh FK dikuburkan oleh pacarnya, ZR, di belakang rumahnya yang terletak di Jalan Talamate II, Kota Makassar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X