Pada Oktober 2025, Ammar Zoni ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Sabu dan Sinte yang didapatkan oleh Ammar berasal dari seseorang bernama Andre yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Peran Ammar di dalam sel adalah menjadi pihak yang menampung, lalu mendistribusikan narkoba ke tahanan lainnya yang ada di dalam rutan.
Kemudian pada 16 Oktober 2025, Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan Ammar bersama tahanan lain ke Nusakambangan juga dimaksudkan agar mengubah perilaku.
“Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan pada 16 Oktober 2025 lalu.
***
Artikel Terkait
Sejumlah Perjalanan KA alami Penyesuaian Mulai 1 Desember 2025, KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Pelanggan Cek Kembali Tiket dan Jadwal Perjalanan
Menhan Singgung Kerawanan di Bandara Morowali, Wamenhub Pastikan Fasilitas Resmi dan Terdaftar
Kursi Pelatih Timnas Masih Kosong Usai Kluivert, PSSI Tetapkan Kriteria Baru untuk Kandidat Pengganti
Setelah Ira Puspa Dewi Terima Hak Rehabilitasi, Keluarga Curhat Tak Sangka Prabowo akan Beri 'hadiah' Itu
Ada Fakta Baru soal Kematian Arya Daru, Keluarga Minta Polisi Lakukan Penyidikan Lanjutan