kriminal

Pembacok Tukang Nasgor Yang Bangunkan Sahur Diringkus Polisi Di Kepulauan Seribu

Kamis, 18 April 2024 | 09:53 WIB
Penangkapan Pembacok di Kepulauan Seribu

"Barang bukti yang diamankan antara lain 2 bilah golok dikediaman pelaku," Katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Halaman:

Tags

Terkini