kriminal

5 Alasan Pengadilan Militer Membebaskan 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Tidak Perlu Membayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban

Kamis, 27 Maret 2025 | 15:30 WIB

Ada Perhitungan yang Tak Tepat

Majelis hakim menilai bahwa ada biaya-biaya yang sebenarnya tidak perlu untuk masuk ke dalam tanggungan restitusi, seperti biaya angsuran mobil.

“Pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf A Perma Nomor 1 Tahun 2022,” ucap Arif saat membacakan putusan.

Nominal Tak Sesuai

Majelis hakim menyatakan jika nominal pada ganti rugi dianggap tidak tepat, baik untuk keluarga korban meninggal dunia maupun luka berat.

Karena kasus ini tidak berkaitan dengan terorisme, maka besaran nilai ganti rugi ditolak.

TNI AL Sudah Memberikan Santunan kepada Keluarga Korban

Pertimbangan lainnya, TNI AL juga telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan korban luka tembak.

Untuk keluarga Ilyas, TNI AL memberikan uang sebesar Rp100 juta dan untuk keluarga Ramli, korban tembak dalam kejadian tersebut diberi uang Rp35 juta.

Sebelumnya, dalam tuntutan oditur militer, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.

Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.***

Halaman:

Tags

Terkini