kriminal

Ancam Tidak Beri Nilai, Guru PJOK di Lumajang Tunjukkan Alat Vitalnya ke Siswi SD Lewat Video Call

Selasa, 22 April 2025 | 17:07 WIB
Guru PJOK Lumajang ditangkap polisi setelah terbukti lecehkan siswi SD (tiktok.com/mas.dino.channel)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini