Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***
Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Korban Speak Up, Dokter Kandungan di Garut yang Diduga Lakukan Pelecehan Saat USG Ternyata Pernah Mengancam Bakal Batalkan Operasi Pasien
Polisi Bentuk Tim Khusus, Mulai Kumpulkan Bukti untuk Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut
Sanksi Berat Menanti Dokter Kandungan yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, POGI Pertimbangkan Pencabutan Izin Praktik
Selain Bentuk Tim Khusus, Polisi Juga Membuka Posko Pengaduan Korban Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
Ternyata Pemain Lama? Dinkes Garut Ungkap 2024 Pernah Terima Laporan Pelecehan Seksual yang Diduga Dilakukan Dokter Kandungan yang Saat ini Viral