kriminal

4 Poin Tuntutan Korban Eks Pemain Sirkus Taman Safari di Skandal Dugaan Kekerasan: Soal Identitas Asli hingga Upah Tak Layak

Kamis, 24 April 2025 | 15:47 WIB
Pengacara eks pemain sirkus Taman Safari, Muhammad Sholeh (kiri) dan artis Deddy Corbuzier (kanan). (YouTube.com / Deddy Corbuzier)


Edisi.co.id - Pengacara eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari, Muhammad Sholeh angkat bicara terkait tuntutan kasus dugaan kekerasan yang dialami para korban.

Sebelumnya diketahui, terdapat sejumlah korban yang merupakan mantan pemain sirkus OCI Taman Safari yang mengaku alami kekerasaan saat bekerja.

Sholeh mengklaim, skandal kekerasan itu terjadi sekitar 30 tahun yang lalu saat para korban masih berusia belia.

Baca Juga: Viral Skandal Eksploitasi Eks Pemain Sirkus di Taman Safari: Korban Diduga Alami Kekerasan hingga Pelecehan

"Ini kategori HAM berat, terjadi sekitar 30 tahun yang lalu," terang Sholeh sebagaimana dilansir dari Kanal YouTube Deddy Corbuzier, pada Jumat, 18 April 2025.

Terkait hal itu, Sholeh menuturkan pihaknya memiliki 4 poin tuntutan usai melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM.

Pertama, sang pengacara menuturkan korban perlu dibantu untuk mengetahui identitas asli mereka.

"Ada 4 (tuntutan), satu, harus dibuka asal-usul mereka. Siapa orang tua mereka, karena mereka ini tidak punya identitas," terang Sholeh.

"Kalau pun sekarang mereka punya KTP, itu karena upaya mereka sendiri setelah dalam pelarian," sambungnya.

Kemudian, tuntutan yang kedua terkait masih adanya para pemain sirkus OCI Taman Safari yang diduga kini masih menjadi korban kekerasan.

"Kedua, masih banyak sisa-sisa pemain sirkus yang masih ada di dalam (OCI Taman Safari)," tutur Sholeh.

"Apakah di dalam itu karena kesejahteraannya terjamin, atau masih dalam ketakutan, kita tidak tahu. Harus diperiksa. Harus ditanya, mau ke luar atau masih tetap di situ," tambahnya.

Selanjutnya, Sholeh menyebut tuntutan ketiga terkait pengadilan HAM untuk memulihkan hak para korban.

"Ketiga, harus ada pengadilan. Tahun 1997 belum ada undang-undang HAM. Kalau sekarang sudah ada, dan ini kategori pelanggaran HAM berat," tegasnya.

"Menurut UU Pengadilan HAM, pelanggaran berat tidak mengenal kadaluarsa, ini pidana, tapi bukan pidana biasa seperti KUHP, kalau itu bicara kadaluarsa," sebut Sholeh.

Halaman:

Tags

Terkini