Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:
UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.
Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.