kriminal

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar

Kamis, 25 September 2025 | 15:13 WIB
Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:

 UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
 UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
 UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
 UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.

Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini