Edisi.co.id - Dalam kurun waktu 1x24 jam tersangka penganiaya yang viral di Cimahi berhasil ditangkap anggota kepolisian Polres Cimahi
Tersangka Wawa Wahyudi (46) ditangkap oleh polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar
Sebelumnya tersebar video tersangka menganiaya seorang pengguna sepeda motor hingga kejang-kejang hanya karena tersenggol.
Insiden terjadi di depan Kantor BPJS Sangkuriang Cimahi, Jawa Barat.
Dalam keterangannya Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan, tersangka mengakui apa yang dilakukan.
“Penyebabnya adalah senggolan motor, setelah tersenggol tersangka mendahului dan menghentikan sepeda motor korban,” tutur AKBP Aldi.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan Menunaikan Salat IdulFitri 1444 H di Masjid Al Jabbar
Korban sempat minta maaf namun tidak digubris oleh tersangka. Dan tetap melakukan pemukulan hinga korban kejang-kejang.
“Anggota melakukan pencarian hingga ke Cianjur. Karena informasi yang kami dapatkan tersangka melarikan diri ke Cianjur,” imbuhnya.
Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan dan denda 4,5 juta rupiah