kriminal

Polres Metro Jakarta Barat Amankan Pelaku Dugaan Penganiyaan Mantan Kekasih

Senin, 30 Januari 2023 | 18:51 WIB
Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat

"Korban bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di Sosmed," jelas dia.

Korban pun akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Januari 2023.

Baca Juga: Puskesmas Jampang dan Balai Penyuluhan KB Kemang Kabupaten Bogor Laksanakan Pelayanan KB MKJP

Dibawah pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar pelaku YO als SAM pun tertangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat tanpa perlawanan.

"Sebelumnya yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Tanggerang dan kembali lagi ke Jakarta," jelas dia.

Atas perbuatannya, SAM dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300.000.000

Halaman:

Tags

Terkini