"Korban bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di Sosmed," jelas dia.
Korban pun akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Januari 2023.
Baca Juga: Puskesmas Jampang dan Balai Penyuluhan KB Kemang Kabupaten Bogor Laksanakan Pelayanan KB MKJP
Dibawah pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar pelaku YO als SAM pun tertangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat tanpa perlawanan.
"Sebelumnya yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Tanggerang dan kembali lagi ke Jakarta," jelas dia.
Atas perbuatannya, SAM dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300.000.000
Artikel Terkait
Masifkan Kekebalan Komunal, Pemkot Tangerang Bersama Polres Metro Tangerang Gelar Vaksinasi Covid-19
Berikut Jadwal SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota, Dimana
Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1443 H Polres Kep Seribu Terapkan Protokol Kesehatan
Suami Yang Membakar Istri di Bojongsari Berhasil di Amankan Polres Metro Depok
Polres Metro Depok Mengadakan Operasi Zebra 2022, Serentak Mulai Hari Ini
Baim Wong dan Paula Verhoeven Datang Memenuhi Panggilan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan
Cegah Kecelakaan di Laut, Polres Kepulauan Seribu Memeriksa Kelaikan Kapal