Fransiskus Surdiasis, anggota Komite, meminta TikTok Indonesia agar tidak hanya mendukung pelatihan membuat konten kepada para mahasiswa, tetapi juga menggelar pelatihan jurnalisme berkualitas yang melibatkan para wartawan.
Sementara itu, perusahaan platform digital Meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Threads, juga memiliki pandangan yang sama mendukung iklim jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Head of Public Policy, Indonesia at Meta Berni Moestafa mengungkapkan adanya kerja sama Meta dengan perusahaan media berupa pelatihan dan berbagai fitur monetisasi di akun-akun perusahaan media yang dapat diaktifkan secara mandiri. “Kami siap untuk diskusi lebih lanjut untuk membuka bentuk kolaborasi Meta dengan publishers yang ada di Indonesia,” ujar Berni.
Baik saat bertemu dengan TikTok Indonesia maupun dengan Meta, Komite mengingatkan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
-----
Nara Hubung: Anggota Komite Alexander Suban 0815-8749-162
Artikel Terkait
Mengulik Janji Supian Suri terhadap Madrasah, Pondok Pesantren dan Guru Agama di Kota Depok
Menyoroti Sindiran Cawagub Banten Dimyati Soal Perempuan ‘Berat’ Jadi Gubernur: 7 Sosok Wanita Indonesia Ini Justru Mampu Jadi Pemimpin
Mengintip Peluang Lolos Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-17, Ini Daftar Pemain yang Dipanggil Coach Nova Arianto
Beda Gaya Selvi Ananda dan Erina Gudono Usai Melahirkan, Begini Sorotan Warganet Soal Sikap Pamer sang Istri Kaesang
5 Alasan Bahrain Takut Main Bola di Indonesia: Soal Ancaman Pembunuhan hingga Ingin Diberi Balas Budi Suporter Garuda