Edisi.co.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom lembong menghadiri secara daring sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) jakarta Selatan, pada Kamis, 21 November 2024.
Sidang itu digelar untuk agenda tahap pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari pihak Tom lembong.
Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses pemeriksaan Tom Lembong yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya mau menanyakan dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Amir dalam sidang di PN Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi importasi gula di Kemendag RI, pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
Berikut ini sederet fakta terbaru yang diungkap dalam sidang gugatan praperadilan kasus impor
gula yang melibatkan sang mantan Mendag RI:
1. Tom Lembong: Permasalahan Tidak Detail
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta, Amir bertanya kepada Tom tentang topik
permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik kasus impor gula.
"Pada waktu itu, Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik?
Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" kata Amir kepada Tom Lembong.
Kemudian, Tom Lembong mengaku tidak mengerti tentang permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik.
Artikel Terkait
Kejari Depok Tunjuk 2 Jaksa Bertangan Dingin Bongkar Kasus Prostitusi di Saladin Depok
2 Pemain Timnas Indonesia Ini Masuk Daftar Team of The Week Usai Permalukan Arab Saudi di GBK, Bisa Tebak?
4 Alasan Warga RI Wajib Hindari Godaan Judi Online di Era Prabowo, Intip Desk Berantas Judol hingga KUA yang Ikut Turun Tangan!
Dekati Warga dengan Hati, Chandra Rahmansyah Tuai Pujian Warga Depok
Ironi Program Makan Bergizi Gratis, Begini Cerita Dua Siswa SD yang Tak Mau Santap Hidangan Bergizi di Sekolah