Edisi.co.id - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKP Nurma Dewi menetapkan remaja berinisial MAS sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan yang melibatkan seorang remaja ini terjadi di kawasan cilandak, Jaksel, pada Sabtu, 30 November 2024.
Dua orang tewas, yakni APW (40) selaku ayah dan RM (69) sebagai nenek. Sementara sang ibu bernisial AP (40) dari remaja itu mengalami luka tusuk.
Terkini, Nurma mengklaim pihaknya telah menetapkan seorang remaja sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Iya, (remaja tersangka pembunuhan) tersangka," ujar Nurma dalam konferensi pers di Kantor polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Desember 2024.
Tersangka terjerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 KUHP, dan belum diketahui secara pasti terkait motif kasus pembunuhan itu.
"Motifnya belum, lagi ditanya," terang Nurma dalam kesempatan yang sama.
Untuk mengetahui lebih jauh terkait kasus remaja yang membunuh ayah dan neneknya di
Jaksel, berikut ini sejumlah fakta selengkapnya:
1. Sosok Remaja yang Sopan dan Penurut
Dalam kesempatan berbeda, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol Ade Rahmat
mengungkap kecenderungan perilaku remaja yang diduga membunuh ayah dan neneknya di kawasan Cilandak, Jaksel.
Ade menyebut tersangka justru dikenal sebagai sosok yang berperilaku sopan dan penurut.
Artikel Terkait
Kalah Versi Quick Count di Jawa Tengah, PDIP Klaim Masih Kuasai 14 Provinsi
Menyoroti Anggaran yang Diatur Banggar DPR RI, Terbaru Soal Pembagian untuk 7 Menko Kabinet Presiden Prabowo Subianto
Kirim 6 Ton Sampah Biomassa ke PLTU Lontar, PLN UID Jakarta Raya Dukung Energi Ramah Lingkungan
Imbau Pemasok Jangan Main-main Soal Standar Gizi, Cak Imin Ajak Ibu-ibu Ikut Partisipasi di Program Makan Bergizi Gratis!
Hadapi Tantangan Perubahan Pasar, Ini Strategi BRI Perkuat Inovasi Dalam Transformasi Digital Perbankan