4 Fakta Terbaru Kasus Anak Bunuh Ayah-Neneknya di Jaksel, Salah Satunya Soal Rekaman CCTV yang Diamankan Polisi

photo author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 19:01 WIB

Dalam kesempatan berbeda di beberapa hari lalu, Nurma juga mengklaim pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan remaja terhadap ayah dan neneknya di jaksel.

"Sudah enam orang (diperiksa). Sekarang juga kita lagi meminta keterangan dari pihak sekolah," ujar Nurma kepada wartawan di Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024.

Dalam pemeriksaan ini, polisi mendalami perilaku sehari-hari tersangka ke pihak sekolah sebagai upaya mengungkap motif pembunuhan.

"Dari sekolah (soal) keseharian (tersangka) karena banyak kegiatan anak tersebut di sekolah tentunya. Dengan guru, dengan murid, itu pasti kita gali," tegas Nurma.

Nurma juga menyebut telah meminta keterangan dari guru kelas remaja yang berhadapan dengan hukum tersebut.

"Kemudian guru kelasnya ada di atas lagi dimintai keterangan soal kesehariannya dari anak yang berkonflik dengan hukum," pungkasnya.

3. Ada Rekaman CCTV dari Rumah Tetangga

Dalam kesempatan berbeda, Nurma juga menyebut pihaknya telah menyita sejumlah bukti terkait kasus anak yang membunuh keluarganya di kawasan Cilandak, Jaksel.

Nurma mengatakan polisi telah menyita rekaman CCTV dan pisau dapur yang digunakan oleh tersangka.

"Ada CCTV yang kita dapat dan pisau dapur untuk melukai itu," ungkap Nurma kepada wartawan di Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024.

Kasi Humas Polres Metro Jaksel itu pun menjelaskan sejumlah barang bukti yang disita polisi akan dipakai untuk menjadi pertimbangan selama proses penyidikan.

"Jadi untuk menentukan seseorang menjadi tersangka itu harus ada alat bukti cukup, alat bukti itu jelas dari barang bukti, dari saksi-saksi, keterangan dari yang melakukan, yang mana diakui juga olehnya (tersangka)," tutur Nurma.

Terkait rekaman CCTV yang diamankan polisi dari rumah tetangga tersangka, Nurma memastikan itu sudah cukup untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Jadi sudah cukup untuk menaikkan status orang dari saksi menjadi tersangka," tandasnya.

4. Bareskrim Polri Bantu Penyelidikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X