Menkeu Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN 12% Tidak Untuk Barang Pokok, Vietnam Justru Turunkan Angkanya

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 22:42 WIB

Edisi.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

"Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya," tegas Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Menkeu RI itu menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali terkait PPN 12 persen.

Baca Juga: Perbandingan Verdonk vs Carvajal, Usai Bek Andalan STY Itu Sebut Dirinya Mirip dengan Sang Pemain Kawakan Timnas Spanyol

Dalam konteks itu, Sri Mulyani juga menuturkan pihaknya tengah memformulasikan secara detail terkait konsekuensi PPN terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN," terang sri Mulyani.

"Aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," pungkasnya.

Banggar DPR: PPN 12 Persen untuk Pertumbuhan Ekonomi RI

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah

menyatakan kebijakan PPN 12 persen bertujuan untuk menjaga perekonomian RI secara berkelanjutan.

Said menjelaskan, pemerintah membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," terang Said kepada wartawan di jakarta, pada Minggu, 8 Desember 2024.

Ketua Banggar DPR itu juga memastikan barang pokok seperti beras, susu, hingga sayur-sayuran tidak masuk dalam kebijakan PPN 12 persen.

"Selain barang-barang (pokok), semuanya akan dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah, seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X