Perbuatan korupsi Rafael Alun sempat menjadi perbincangan hangat publik usai anaknya, mario Dandy Satrio viral dalam kasus penganiayaan.
Tepatnya pada tahun 2023 lalu, Rafael Alun terjerat pusaran kasus korupsi dan berurusan dengan KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa memutuskan Rafael Alun bersalah. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.
Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.
Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut telah menyamarkan hasil korupsinya dalam kasus tersebut.***
Artikel Terkait
Dukung Mitigasi Perubahan Iklim, Sinar Mas Land Dorong Penghijauan dengan Penanaman Ribuan Pohon di Kabupaten Tangerang
Netizen Kumpul! 5 Artis Cakep Ini Resmi Tunangan di Tahun 2024, Ada Al Ghazali hingga Amanda Rawles
RBC Deklarasikan Gerakan Tumpas Stunting di Mommy Time Festival bersama Dinas Kesehatan Jawa Barat
Upaya Tak Kenal Lelah BRI Berdayakan Kelompok Usaha Tanah Miring Merauke
Komandan Lanud Husein Sastranegara Terima Audiensi Taruna AAU, Tekankan Pentingnya Kepemimpinan dan Nilai Keteladanan