2. Sebut Harvey Tidak Masuk Struktur Pengurus PT RBT
Hakim Eko menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah.
Menurut penilaian sang hakim, terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
Hakim pun menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini, dengan menilai terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.
"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta.
Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," terang Eko.
"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga Terdakwa bukan pembuat
keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," tandasnya.
3. Menilai PT RBT Bukan Penambang Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Eko menyampaikan pertimbangannya seraya menyebut tidak adanya peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah.
Selain itu, hakim juga menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.
"Bahwa dengan keadaan tersebut Terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk," ujar Eko.
"PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," tambahnya.
Berdasarkan hal itu, akhirnya hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey moeis terlalu tinggi. Eko pun menyatakan hukuman Harvey harus dikurangi.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa, Harvey Moeis, Suparta, reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," tegasnya.
Artikel Terkait
Dari Menkomdigi hingga Pakar IT, Ramai-ramai Bantah Isu Hoaks Ransomware BRI yang Sempat Bikin Heboh di Medsos!
Bercita-cita Bawa Ekonomi RI Melesat 8 Persen, Ini 3 Gebrakan Prabowo yang Mulai Berjalan di Tahun 2025!
Pelatih Fisik Garuda Ini Ungkap Intensitas Latihan hingga Keyakinan STY Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia yang Cerah!
Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol
Golden Star Bertemu Thailand di Babak Final AFF 2024, Media Vietnam Ini Malah Sindir Timnas Indonesia yang Angkat Koper Sejak Fase Grup