“Pada saat melaporkan pada Kapolseknya, Brigadir Deri ini tidak utuh melaporkannya.
Seharusnya terkait dengan rental, penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan tapi dilaporkannya leasing,” ujar Suyadi.
“Sehingga Kapolseknya menyampaikan kalau memang leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya. Dokumen sudah disampaikan oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, dan kunci cadangan,” imbuhnya.
Seharusnya bisa melakukan pendampingan
Dengan dokumen yang diberikan, Suyudi menjelaskan kalau kepolisian bisa langsung memberikan pendampingan.
“Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan.
Padahal seharusnya bisa dengan melakukan permintaan tambahan, dukungan ke Polres misalnya atau anggota Reserse di Polsek itu sendiri, tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
pelanggaran karena tidak profesional
Penolakan ini termasuk dalam pelanggaran karena tidak profesional sesuai dengan penyelidikan Propam Polda Banten.
“Seharusnya dia sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan.
Sehingga dalam pemeriksaan Propam, ini dugaan pelanggaran dan tentunya akan ditindak tegas, baik secara etika yaitu demosi bahkan yang terberat PTDH (Pemberhentian denganTidak Hormat),” kata Suyudi.
Sanksi tersebut juga berlaku untuk Kapolsek sebagai pimpinan karena tidak melakukanpengawasan dan pengendalian.***
Artikel Terkait
Ungkapan Syukur Warga Penerima MBG Diwawancarai Al Jazeera: Alhamdulillah Kami Terbantu
2025 Jadi Tahun Kelahiran Generasi Beta, Intip Kilas Balik Istilah yang Pernah Viral di Zaman Alpha hingga Gen Z!
Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di 26 Provinsi, Begini Soal Cara Daftar Jadi Mitra hingga Penerima Manfaat Program Ini
4 Cerita Unik Pemerintah Daerah yang Terapkan Program Makan Bergizi Gratis, Salah Satunya Menu Ikan Kaleng di Jayapura
Berjuang Bareng Garuda demi Tiket Piala Dunia 2026, Pesan STY Usai Resmi Dipecat PSSI Ini Bikin Merinding