Koalisi ini sering kali dibentuk dengan imbalan tertentu, yang dapat memengaruhi pembentukan kabinet dan kebijakan pemerintahan.
Penerapan Seiring Pemilu Serentak
Dalam praktiknya, presidential threshold diterapkan pada Pemilu 2019 secara serentak antara pemilihan presiden dan legislatif.
Hal ini menyebabkan ambang batas dihitung berdasarkan perolehan suara dalam Pemilu legislatif yang dilakukan bersamaan dengan Pemilu Presiden.
Keputusan MK ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi partai kecil untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, serta mengurangi politik transaksional yang sering terjadi dalam pembentukan koalisi menjelang Pemilu.***
Artikel Terkait
Hormati Putusan MK, Persis Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran
KPU Pastikan Putusan MK Jadi Acuan Tanpa Revisi UU Pilkada
Ketua KPU RI: Draf final PKPU soal pilkada sudah Akomodir , putusan MK ini isinya
Menyoroti RK-Suswono yang Protes Soal Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 hingga Konsultasi ke MK Terkait Alat Bukti Ini
Sengketa Pilkada Kabupaten Tanah Datar, OC Kaligis Gugat KPU Tanah Datar Sumbar ke MK